BITUNG PORT– Untuk mempermudah monitoring dan pengawasan keluar masuk kendaraan yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Bitung. Dimana Hanya truck yg ada sticker ID diperbolehkan masuk di Pelabuhan Pihak kantor KSOP Bitung bersama sama dengan asosiasi ALFI/ILFA dan perwakilan dari PT.Pelindo (Persero) TPB dan PT.Pelindo (Persero) cabang Bitung melaksanakan rapat evaluasi yang berlangsung hari ini senin (13/4) diruang Rapat Kepala Seksi Lala dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Bitung. rapat evaluasi antara lain membahas terkait rencana akan dilakukan Penertiban pada hari Rabu Pagi tanggal 15 April 2020 Mulai Jam 08.00 Wita terhadap kendaraan truck yang akan melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Bitung, baik di dermaga TPB Bitung maupun didermaga Konvensional Pelabuhan Bitung terang Pak Kasi Lala & Usaha Kepelabuhanan Bpk.Rachmat Dalu,SE,MMT.
sesuai data yang diterima Pihak KSOP Bitung menurut Kasi Lala & Usaha Kepelabuhanan bahwa kendaraan yang beraktifitas di Pelabuhan yang telah mengurus Truck ID sebanyak 348 Kendaraan yang dibenarkan oleh pak Andi Mulyadi selaku Sekretaris Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia (Aptrindo) Sulut dimana 348 Kendaraan Truck tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Asosisasi ALFI/ILFA. Pak Andi juga menyampaikan agar PT.Pelindo Selaku Operator agar mempercepat Percetakan ID Truck, karna akan berdampak bagi kelancaran kegiatan Bongkar muat di Pelabuhan, dan juga sebagai tindak lanjut karna sudah dilaksanakan Launching Oleh Pihak Otoritas Pelabuhan Bitung yakni Kepala Kantor KSOP Kelas II Bitung bulan januari 2020 lalu. pihak PT Pelindo IV (Persero) Cabang Bitung yang diwakili oleh Manager Operasi Pak Burhan dan Pihak PT.Pelindo IV (Persero) Terminal Petikemas Bitung Pak Wahyudin hadir dalam rapat Evaluasi tersebut.
Sesuai Peraturan Kepala Kantor KSOP Kelas II Bitung Nomor UM.003/2/05/KSOP.BTG-2020 tentang Penggunaan stiker lambung barang dipelabuhan samudera dan terminal petikemas pelabuhan bitung bahwa penggunaan stiker lambung atau truck ID untuk setiap kendaraan yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan kedalam pelabuhan diwajibkan memasang stiker Truck ID dimaksud. dan bagi Para perusahaan Jasa Pengurusan transportasi wajib melaporkan ke Asosiasi sehingga Kendaraan -kendaraan Truck yang beroperasi di pelabuhan Bitung terdata pada Asosiasi ALFI/ILFA Cabang Bitung.(Humas-KSOP.BTG)