Kepala Kantor KSOP Kelas II Bitung melalui Pelaksana Harian Alimin Mokodompit,ST,M.Mar.E mensosialisasikan tentang larangan membuang sampah dilaut bersama-sama dengan Pemerintah Daerah kota Bitung yang dihadiri langsung Oleh Bapak Wali Kota Bitung Max Miliaan Jonas Lomban serta mensosialisasikan akan pentingnya Keselamatan & Keamanan Pelayaran, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pembagian alat-alat keselamatan Pelayaran secara gratis kepada masyarakat pengguna kapal tradisional yang melayari penyebrangan Lembeh dari Dermaga Ruko Pateten Bitung ke Kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan hari ini Jumat 5 April 2019, kegiatan Sosialisasi ini sangat bermanfaat dan sangat penting untuk di ketahui para masyarakat yang bermukim di pulau lembeh utara maupun lembeh selatan tentang pentingnya keselamatan dan keamanan pelayaran karena secara rutin masyarakat disana beraktivitas menyebrangi antara Pulau Lembeh dengan dermaga Ruko Pateten Bitung, hal ini disampaikan Pelaksana Harian Kepala Kantor KSOP Kelas II Bitung Bapak Alimin Mokodompit,ST.M.Mar.E yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung , beliau menyampaikan bahwa perlengkapan alat keselamatan kapal tradisional sangatlah diperlukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama dan juga dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan laut No. HK.103/2/8/DJPL-17 tentang petunjuk kapal tradisional pengangkut penumpang disitu ditegaskan bahwa dalam rangka menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional pengangkut penumpang di wilayah perairan indonesia yang pada khususnya Di Kota Bitung ini yang berlokasi Di Dermaga Ruko Pateten, Bitung. Persyaratan kelaiklautan kapal tradisional pengangkut penumpang antar pulau wajib menyesuaikan dengan ketentuan mengenai keselamatan yang meliputi pencegahan pencemaran dan status hukum Kapal Tradisional (humas_ksop.btg)