Kepala Kantor KSOP Bitung Bpk Mursidi hari ini (11/3/2020) memberikan arahan dalam rapat Penetapan pelayanan Terpadu (P2T).
Beliau menyampaikan terkait persyaratan teknis dan administratif dari tim Teknis P2T KSOP Bitung dalam pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan Bitung. Beliau mengharapkan bagi para Agen Pelayaran, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), JPT diwajibkan untuk hadir dalam Rapat Penetapan Pelayanan Terpadu (P2T) di kantor KSOP Bitung, sehingga seluruh kegiatan Pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan Bitung dapat di pantau dan dievaluasi oleh KSOP Bitung selaku Regulator di Pelabuhan dan kedepannya pelayanan kapal dan barang dipelabuhan dapat mengalami kemajuan guna Kelancaran kegiatan Kepelabuhanan Khususnya di Pelabuhan Bitung ini.
Kepala seksi Keselamatan berlayar Penjagaan dan Patroli Pak Rayson ST,M.Si juga menyampaikan hal- hal terkait kegiatan pelayanan kapal di Pelabuhan agar kedepannya tidak terjadi masalah- masalah dalam hal pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan Bitung. Ada beberapa contoh permasalah-permasalah yang di sampaikan Beliau,harapannnya agar kedepan tidak terulang lagi tandas Pak Rayson.
Dalam kesempatan itu pula Pak Rachmat Dalu,SE,MMT selaku Kepala seksi Lala dan Usaha Kepelabuhanan juga menambahkan selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum kapal bertambat di pelabuhan Bitung, perusahaan angkutan laut/perusahaan bongkar/muat (PBM) yang ditunjuk oleh pemilik kapal barang/owner ship sesuai perjanjian pengangkutan menyampaikan Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat ( RKBM) melalui rapat Penetapan Pelayanan Terpadu (P2T) untuk dilakukan verifikasi oleh Petugas Operator Inaportnet dari KSOP Bitung yang merupakan keputusan final yang tidak dapat di intervensi oleh siapapun kecuali dalam keadaan darurat atau Force Majeur.(Humas_KSOP.Btg)