BITUNG (ksopbitung.org) – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bitung lakukan Giat Sidak terhadap TUKS di dalam wilayah DLKp Pelabuhan Bitung yang tidak memiliki izin sesuai PM 20 Tahun 2017.
Guna melakukan penataan kembali sektor kepelabuhanan khususnya pengoperasian TUKS didalam wilayah DLKr dan DLKp Pelabuhan Bitung Kepala KSOP Bitung melalui Pelaksana Harian Bpk.Rachmat Dalu,SE,M.MT bersama tim dari Seksi Lala dan Usaha Kepelabuhanan melakukan giat Sidak terhadap Perusahaan yang tidak mentaati ketentuan peraturan di bidang kepelabuhanan,beliau menghimbau kepada seluruh perusahaan yang terlibat kegiatan Pengoperasian TUKS agar mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku dan mendorong perusahaan agar mengurus ijin TUKS (Terminal untuk Kepentingan Sendiri).
Rachmat Dalu yang juga Selaku Kasie Lala &UK (Lalulintas dan Angkutan laut & Usaha Kepelabuhanan) Kantor KSOP Bitung, juga menambahkan bahwa perusahaan yang ingin dan akan melakukan kegiatan Usaha juga wajib menjaga kelestarian lingkungan dan wajib melaporkan kegiatan operasional ke KSOP Bitung.(Humas_KSOP.Btg)